Nov 22, 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL




kapitalisme
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok-kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat berstrata




Istilah Stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu, Social Stratification sering diterjemahkan sebagai Pelapisan Masyarakat.  Terdapat berbagai definisi dan batasan mengenai pengertian dari Pelapisan Masyarakat. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Menurut Dictionary of Sociology, Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial(sari kelompok kecil samapai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.




Pelapisan Sosial bukan merupakan hal yang baru. Hal ini sudah ada bahkan pada sistem sosial masyarakat kuno.  Hal ini terwujud dalam berbagai bentuk, contohnya yaitu adanya orang-orang yang dikucilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men). Pada zaman modern, dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir sekalipun masih ada pelapisan masyarakat.




mandi uang


mandi di sungai


































Terjadinya Pelapisan Sosial


Terjadinya pelapisan sosial dibagi menjadi dua, yaitu;
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan dengan alamiah sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri, bukan karena        disengaja. Contohnya: kedudukan sosial yang terbentuk karena usia tua, atau memiliki bakat tertentu.




2.Terjadi dengan disengaja
Ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.  Misalnya pada organisasi maupun dalam sistem pemerintah.


Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya


Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan yang tertutup.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lebih baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa. Sistem ini dapat kita temui pada masyarakat di India yang terbagi berdasarkan kasta.


kasta
































2. Sistem pelapisan yang terbuka
Di dalam sitem ini, anggota masyrakat memiliki kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh ke lapisan di bawahnya.




pekerja






































Teori Tentang Pelapisan Sosial
Berbagai pakar memiliki pandangannya masing-masing mengenai pelapisan masyarakat. Ada yang hanya meninjau dari aspek tertentu saja. Beberapa teori mengenai pelapisan sosial:
1. Aristoteles
Dalam tiap-tiap negera terdapt tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, Dn mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA
Selama di dalam masyarakat ada yang dihargai olehnya, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sitem berlapis-lapis dalam masyarakat.


KESAMAAN DERAJAT


persamaan derajat
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang pasti mempunyai hak dan kewaibannya masing-masing. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut, perlu adanya jaminan dari pemerintah yang kuat dan berwibawa dan memiliki undang-undang untuk melindunginya.  Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai Hak Asasi Manusia. Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam Universal Declaration of Human Right (1948).




Persamaan Derajat di Indonesia


Di Indonesia, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hakdilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ada empat pasal yang melindungi hak-hak asasi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 31.
Pasal 27 ayat 1 mengemukakan tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 mengemukakan tentang hak warga negara ats pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 29 ayat 2 dirumuskan mengenai kebebasan memeluk agama.Dan pada pasal 31 mengatur hak asasi mengenai hak mendapat pengajaran.




Disunting dari: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf

No comments:

Post a Comment